Mei 2017

Inilah Kalender Pendidikan 2017/2018 Lengkap Dengan Rincian Hari Efektif
Kalender pendidikan Tahun Pelajaran (TP) 2017/2018 ini kami lengkapi dengan rincian hari efektif plus minggu nya, dengan kaldik ini seidaknya bisa menadi acuan rekan guru dalam rencana kegiatan belajar mengajar, seperti contoh pembuatan prota, promes dan lain sebagainya dalam rangka persiapan segala bentuk proses KBM disekolah yang dilakukan oleh guru.

Secara umum Kalender pendidikan tak terkecual tahun pelajaran 2017 dan 2018 ini tak lepas dari acuan seperti berikut ini:
Kegiatan Awal Masuk Sekolah
Libur Resmi Nasional
Penyerahan Buku Lap.Pend (Raport)
Libur awal Puasa
Kegiatan/Ulangan Tengah Semester
Perkiraan Ujian Nasional SMA/SMK/SMP dan US S
Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas
Libur Semester
Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan/Perkiraan US

Namun banyak hal lain yg juga bisa jadi acuan pada kalender pendidikan 2017/2018 ini seperti kaldik-kaldik sebelumnya.
DOWNLOAD

Aplikasi SKHU SMP 2017 Kurikulum 2013 Plus Surat Keterangan Kelulusan
SKHU SMP atau SHU 2017 pada jukniS terbaru yang kami bagikan ini memuat format yang sebenarnya tak berbeda jauh dengan jenjang Sekolah dasar hanya saja mapel-mapel yg sedikit berbeda juga pada hitungan nilai semester yang kembali pada hitungan 1 sampai 6, kami lengkapi dengan keterangan kelulusan dan SKKB. seperti layaknya SKHU SD 2017

Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;

Selebihnya tentang aplikasi skhu smp 2017 ini saya tak ingin bicara banyak.silahkan bapak ibu berinovasi untuk menyesuaikan. unprotek sheet jangan lupa...HAJAR

login = ALLAH
psw sheet = Allah

Aplikasi Penerimaan Siswa Baru Integrasi Dengan Dapodik
Penerimaan siswa baru tak akan lama lagi, aplikasi PPDB/PSB ini kami buat untuk memudahkan rekan guru dan sekolah dalam mengadministrasikan penerimaan siswa baru pada sekolah masing-masing yang tak akan lama lagi dilaksanakan.

Aplikasi penerimaan siswa baru ini terintegrasi dengan formulir isian dapodik, artinya inilah juga format yang diinginkan isian data siswa pada isian aplikasi dapodik, dalam penerimaan siswa baru merujuk pada permendikbud no 17 tahun 2017.

Aplikasi excel PPDB ini sumber konten kami teruskan dari Aplikasi PPDB Dapodik Gurusd.net

Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat .
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:  a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Selengkap nya baca Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Cara penggunaan Aplikasi PPDB ini sebagai berikut:
Karena aplikasi PPDB ini dalam bentuk excel pastikan enable kan macro, kemudian lihat panduan berikut ini.
DOWNLOAD

Panduan Teknis EkstraKurikuler Kurikulum 2013 Pada Sekolah Dasar
Ekstrakurikuler pada sekolah K13 terkait erat dengan PPK adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program pendampingan perlu didukung oleh ketersediaan panduan yang secara teknis mampu membimbing dan mengarahkan guru melaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 tersebut. Panduan teknis yang disusun adalah :
1. Kurikulum 2013 Di Sekolah Dasar
2. Panduan Teknis Memahami Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Dasar
3. Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar.
4. Panduan Teknis Pembelajaran dan Penilaian di Sekolah Dasar.
5. Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di Sekolah Dasar.
6. Panduan Teknis Pembelajaran Remedial dan Pengayaan di Sekolah Dasar
7. Panduan Praktis Orang Tua dalam Mendampingi Peserta Didik.
8. Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
9. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
10. Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Selengkapnya DOWNLOAD

Pedoman Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
Panduan penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi tahun 2017 ini dalam hal isi Komponen RPP merujuk pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016, terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.

Catatan:  Komponen RPP tersebut di atas bersifat minimal, artinya setiap satuan pendidikan diberikan peluang untuk menambah komponen lain, selama komponen tersebut memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembelajaran

Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud No 17 Tahun 2017
Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB memiliki pedoman baru dalam Permendikbud no 17 tahun 2017 Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:  a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:  a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 8 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,  Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 9 Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar
DOWNLOAD

Contoh RPP Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
Apa yang baru dan menjadi pembeda RPP K13 Revisi 2016 dengan RPP K13 Revisi 2017?

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat tenaga pendidik harus memunculkan dan menginsert empat macam point yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas tenaga pendidik untuk meraciknya menjadi RPP yang utuh.

A. Perbaikan atau revisinya antara lain:
1. Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas atau 7 Karakter untuk mapel IPS dari 18 Karakter prioritas.
2. Mengintegrasikan literasi dan menginsert literasi dalam RPP baik sebelum, sedang dan sesudah pembelajaran.
*#Pengertian Literasi* dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).
keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative);

*#Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C* (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C. Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.
3. Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill) atau kemampuan berpikir tingkat tinggi Level 3/C4 s/d C6)

*#Higher Order of Thinking Skill (HOTS)* adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.

*#Gerakan PPK* perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.
Pengintegrasian tersebut antara lain:
a. pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
b. pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;
Perdalaman dan perluasan dapat berupa:
1. Penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa,
2. Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
3. Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.
DOWNLOAD

Selengkapnya klik RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017

Aplikasi Nilai Ijazah 2017 SD Olah dan Cetak Format Terbaru
Aplikasi olah nilai dan cetak ijazah tahun 2017 ini menjadikan bagian yang cukup penting pada jenjang Sekolah Dasar di tahun pelajaran 2016/2017 yang tak akan lama lagi bagi guru kelas 6 melakukan akumulasi data nilai hingga menjadi hasil keputusan sementara dengan hitungan presentasi 70% dari Nilai Rata-rata Raport dan 30% dari Nilai US.

Perka Balitbang tentang juknis penulisan dan format Ijazah No.018 H EP 2017 secara lebih lengkap bisa di baca disini Juknis Pengisian Ijazah 2016/2017
Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal)
Aplikasi Cetak Nilai Ijazah 2017 Format Terbaru Sesuai Juknis

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget