Articles by "PENDATAAN"

Panduan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) Terintegrasi Dapodik
Cara atau panduan aplikasi PMP atau penjamin mutu pendidikan yang saat ini sudah terkoneksi pada database dapodik sekolah, sehingga dalam cara penggunaan aplikasi PMP dan penginputan data PMP menjadi lebih mudah, dengan syarat isian kuestioner jumlah koresponden PMP
Siswa Sekolah Dasar minimum 10 per kelas (di utamakan kelas 4-6)
Guru SD minimum 1 guru pertingkat kelas
Guru SMP minimum satu guru permata pelajaran
Komite sekolah minimal satu orang dan perwakilan orang tua siswa satu orang tiap tingkat kelas
Peta Mutu Rekomendasi Program Intervensi Pembangunan Pendampingan dan penguatan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan terkait peningkatan peningkatan peningkatan aspek mutu, Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan alat   yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam pemetaan mutu pendidikan. Instrumen terdiri dari ratusan   komponen pertanyaan yang diisi oleh kepala sekolah,  guru, siswa,
pengawas, dan komite  pendidikan. Instrumen ini mewakili   aspek-aspek
yang ada pada Standar Nasional
Pendidikan yaitu:
1. Kempetensi Lulusan
2. Isi
3. Proses
4. Penilaian
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Pengelolaan
7. Pembiayaan
8. Sarana dan Prasarana
Baca juga Unduh aplikasi PMP
               Unduh Instrumen PMP

Input dan kirim data PMP yang terintegrasi dengan DAPODIK Sekolah
Disdik Kabupaten/Kota
-    Report PMP
-    Pemanfaat Pemetaan Mutu untuk Program
LPMP 
-    Sosialisasi dan Bimtek sistem PMP
-    Admin Sistem prov
-    Analisis dan laporan
Kemdikbud
-    Pembangunan sistem app PMP
-    Dasar kebijakan program berbasis analisis PMP
Aplikasi Web Portal PMP:
1.    Administrator Kementerian
2.    LPMP (Admin Provinsi, create user)
3.    Dinas Pendidikan Provinsi (Report)
4.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Report)
5.    Direktorat Teknis (Report)
6.    Publik (Report)
Aplikasi SIM Instrumen PMP (terkoneksi Dapodik)
1.    Sekolah (Kepsek)
2.    Pengawas
3.    PTK
4.    Peserta Didik

DOWNLOAD

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidiikan (PMP) Ditjen Dikdasmen Kemdikbud
Pemetaan Mutu Pendidikan
PMP atau pemetaan mutu pendidikan yang rilis plus Instrumen pemetaan mutu pendidikan ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik meski demikian Aplikasi PMP ini memiliki peran yang berbeda.  Aplikasi PMP Versi Baru iadalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi PMP ini berisi beberapa kuestioner, yang nanti nya akan diisi oleh seluruh stake holder yang terkait disekolah dalam pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam aplikasi. hingga selesai lakukan verifikasi dan kirim data selengkap nya baca Panduan Penggunaan Aplikasi PMP

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang.

Aplikasi PMP ini bisa diunduh pada laman resmi dapodikdasmen kemdikbud atau jika mau cepat silahkan unduh di link kami bawah ini.
DOWNLOAD DISINI
INSTRUMEN PMP
UPDATE PMP 1.3

KIP dan KPS Mana Lebih Utama di Dapodik Inilah Petunjuk Pengisian Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar
Agar anak memperoleh manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka perlu nya suatu pendataan proses input entri data pada aplikasi dapodik, saat ini mendata pada siswa yang menerima kartu keluarga sejahtera ke dalam aplikasi dapodikdasmen dengan langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah sebagai berikut berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik unduh disini

Jika ada siswa yang memiliki KPS dan KIP mana yang lebih diutamakan apakah nomor KIP atau nomor KPS nya ? tentu saja kita tetap menggunakan nomor kartu Indonesia pintar nya jika ada hal demikian, berikut potongan percakapan dengan admin pusat
1.KolomUsulan dari sekolah  (layakPIP) diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP.
2.Pilih YA padaPenerimaKIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Terteradi KIP akan aktif.
3.IsikanNo KIP danNamaterteradi KIP sesuaidenganyang terteradi KIP. UntukmemudahkandanmeminimalisirkesalahanGunakanmenu salinjikanamadi Dapodiksamapersisdengannamadi KIP.

Prosedur ini dilaksanakan bagi peserta didik yang telah menerima Kartu tetapi menolak Bantuan
1.Isikan data sesuai dengan KIP.
2.Pilih alasan peserta didik tidak bersedia menerima KIP pada kolom Alasan Menolak KIP. Misalkan karena SudahMampu. Selengkap nya unduh juknis petunjuk lengkap nya di bawah ini.

DOWNLOAD DSINI

Panduan Verval Data NISN Peserta Didik Tahun 2016 dari PDSPK
Verifikasi Validasi
Verifikasi dan validasi data NISN dalam panduan yang dirilis PDSPK tahun 2016 disertai jadwal dan segala ketentuan yang berlaku dan akan diterapkan dalam Verval PD atau Verval NISN tahun 2016.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.

Untuk satuan pendidikan non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswa
yang akan mengikuti Ujian Nasional.

PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik:
1. Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat
10 SMA/SMK penerbitan akan melalui
proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;

3. Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:
a. untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajawan yang sama;

4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan.
a. aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan

Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;

Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran JJM KTSP dan Kurikulum 2013 SD Pada Dapodik Versi 2016
Input Pembelajaran Dapodik
Pada aplikasi Dapodik V.2016 yang sangat penting pula cara pengisian/input Jumlah Jam Mengajar (JJM) pembelajaran untuk SD pada Kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 dalam validasi yang benar, Pembelajaran mencatat semua pembagian tugas mengajar guru pada masing-masing rombel. Pemetaan PTK pada data pembelajaran harus sesuai dengan SK Pembagian Beban Jam Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih data jam mengajar PTK.

Di aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat penambahan tabulasi mengenai sekolah aman yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan papan sekolah aman, formulir dan silabus, pemberlakuan POS (Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam melakukan kerjasama dengan lembaga edukatif, untuk lebih lengkap baca Contoh SK Tim Sekolah Aman dan Tindak Kekerasan di Sekolah 
Untuk lebih lengkap baca Pembaharuan fiture dapodik versi 2016

Juga penting selain hal tersebut adalah rambu-rambu
1. Pembelajaran SD
a. Pembelajaran SD KTSP
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total (32 Jam)
Guru Kelas mengajar 25 Jam :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)

Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

b. Pembelajaran SD K13
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifikasi 027)
Kesalahan Fatal
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal

Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain.

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam

Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan


Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel.

Panduan penggunaan dan validasi data JJM ini dibuat oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud yang juga bisa diunduh pada laman resmi nya dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id seperti tampilan berikut ini.

Inilah Fiture dan Tampilan Baru Aplikasi Dapodik Versi 2016
Pengenalan Dapodik Versi 2016
Apa yang baru di aplikasi versi 2016? atau di kenal kita semua Dapodik G5 atau generasi ke 5 yang saat ini sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh operator sekolah di seluruh Indonesia jenjang SD,SMP,SMA maupun SMK, ternyata aplikasi dapodik tahun 2016 satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan banyak memilik hal baru yang rekan-rekan harus cermati dan pahami lebih awal akan fiture terbarunya sebagai berikut;

Yang baru pada aplikasi dapodik v.2016
1.  Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan
2.  Tampil dengan wajah baru
3.  Registrasi online dan offline
4.  Halaman generate prefill yang baru
5.  Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna dapodik
6.  Fungsi tambah PTK baru dinonaktifkan
7.  Foto profil pengguna dan sekolah
8.  Mari isi data pendukung Sekolah Aman
9.  Pembaruan menu sanitasi
10. Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK
11. Siapkan data peserta didik penerima KIP Bagi.
12. Status kondisi prasarana
13. pembaruan validasi

Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD, SMP,SMA dan SMK tampil dengan wajah baru lihat sebagai berikut:
Inilah Fiture dan Tampilan Baru Aplikasi Dapodik Versi 2016
Registrasi online dan offline
Registrasionline tidak memerlukan data prefill, Registrasioffline memerlukan data prefill
Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill).

Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan
tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Selengkap nya lihat dan lakukan scroll pada bagian kanan.


Cara Mencari Kalender Pendidikan Secara Online Seluruh Indonesia

Bapak atau Ibu Guru sekalian apa ingin mengetahui cara mencari kalender pendidikan atau kaldik secara online di tiap propinsi seluruh Indonesia dari tahun ke tahun dan pada saat ini dihadapan kita tak akan lama lagi tahun pelajaran 2016/2017 akan dimulai, nah rekan semua pada kalender pendidikan yang bisa di akses secara online ini semua tentunya akan lebih mudah dari jadwal libur, jadwal tahun pelajaran baru, UTS,UAS,US maupun UN.

Ingin mencari kalender pendidikan propinsi mana, pilih saja???  sebagai berikut 34 provinsi kaldik nya tersaji secara online disini.
1. Provinsi Aceh / Nangroe Aceh Darussalam Ibukotanya di Banda Aceh.
2. Provinsi Sumatera Utara Ibukotanya di Medan.
3. Provinsi Sumatera Barat Ibukotanya di Padang.
4. Provinsi Riau (Daratan) Ibukotanya di Pekanbaru.
5. Provinsi Kepulauan Riau Ibukotanya di Tanjung Pinang.
6. Provinsi Jambi Ibukotanya di Jambi.
7. Provinsi Sumatera Selatan Ibukotanya di Palembang.
8. Provinsi Bangka Belitung Ibukotanya di Pangkal Pinang.
9. Provinsi Bengkulu yang Ibukotanya di Bengkulu.
10. Provinsi Lampung Ibukotanya di Bandar Lampung.

11. Provinsi DKI Jakarta Ibukotanya di Jakarta.
12. Provinsi Jawa Barat Ibukotanya di Bandung.
13. Provinsi Banten Ibukotanya di Serang.
14. Provinsi Jawa Tengah Ibukotanya di Semarang.
15. Provinsi DI Yogyakarta Ibukotanya di Yogyakarta.
16. Provinsi Jawa Timur Ibukotanya di Surabaya.

17. Provinsi Bali Ibukotanya di Denpasar.
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Ibukotanya di Mataram.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibukotanya di Kupang.

20. Provinsi Kalimantan Barat Ibukotanya di Pontianak.
21. Provinsi Kalimantan Tengah Ibukotanya di Palangkaraya.
22. Provinsi Kalimantan Selatan Ibukotanya di Banjarmasin.
23. Provinsi Kalimantan Timur Ibukotanya di Samarinda.
24. Provinsi Kalimantan Utara Ibukotanya di Tanjung Selor.

25. Provinsi Sulawesi Utara Ibukotanya di Manado.
26. Provinsi Sulawesi Barat Ibukotanya di Mamuju.
27. Provinsi Sulawesi Tengah Ibukotanya di Palu.
28. Provinsi Sulawesi Tenggara Ibukotanya di Kendari.
29. Provinsi Sulawesi Selatan Ibukotanya di Makassar.
30. Provinsi Gorontalo Ibukotanya di Gorontalo.

31. Provinsi Maluku Ibukotanya di Ambon.
32. Provinsi Maluku Utara Ibukotanya di Ternate.
33. Provinsi Papua Barat Ibukotanya di Manokwari.
34.Provinsi Papua Ibukotanya di Jayapura.

Sampai ibukota provinsi nya kami sebutkan biar mudah mengetahui kalender pendidikannya, lihat tampilan berikut: saat masuk laman akses.
Cara Mencari Kalender Pendidikan Secara Online Seluruh Indonesia
Lakukan scroll samping kanan pilih propinsi apa yang diinginkan untuk dilihat kalender pendidikannya, karena ini sangat penting guna terencana nya proses belajar mengaja yang sistematis dan teratur.
Lihat tampilan kedua saat kami coba pilih salah satu propinsi.
Cara Mencari Kalender Pendidikan Secara Online Seluruh Indonesia
Bagaimana cukup mudah untuk melakukan pencarian kalender pendidikan secara online, tinggal pilih tahun pelajaran/ajaran dan scroll pada propinsi yang diinginkan, jika mau memcoba nya klik link yang kami sematkan dibawah ini.

Aplikasi Cek Validitas NPWP, Menguji Kevalidan Nomor Pokok Wajib Pajak

Kadang kala kita dapati NPWP yang kita input ternyata tidak valid, hal ini sangat sering terjadi saat pelaporan SPT Pajak baik melalui e-filing yang sedang dilakukan saat ini. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Seperti yang kalian tahu, NPWP terdiri atas 15 angka yang tersusun dalam 6 barisan yaitu :
Baris pertama : Jenis WP (terdiri atas 2 angka)
Baris kedua dan ketiga : No urut WP (masing-masing terdiri atas 3 angka)
Baris ke empat : angka validasi (terdiri atas 1 angka)
Baris ke lima : Kode KPP WP terdaftar (terdiri atas 3 angka)
Baris ke enam : kode cabang/anggota keluarga (terdiri atas 3 angka)

Lalu bagaimana cara menguji Validitas NPWP yang kita inputkan, tentunya jika kita salah satu admin atau karyawan pajak sendiri akan mudah namun demikian.
Langkah-langkah untuk menguji ke autentikan kode seri NPWP adalah sebagai berikut:

Data NPWP untuk proses pengujian: 012345674123000 (hanya angka tanpa tanda titik "." ataupun strip "-" )
1. Ambil 8 digit angka awal dari NPWP -> 01234567
2. Kalikan digit ganjil dengan 1 dan digit genap dengan angka 2;
3. Jumlahkan masing-masing hasilnya.Untuk hasil bilangan dengan 2 digit perlakukan sebagai dua buah bilangan.
0 + 2 + 2 + 6 + 4 + 1 + 0 + 6 + 1 + 4 = 26
4. Bulatkan ke atas ke bilangan puluhan terdekat (30 tetap 30, 31-39 menjadi 40).

5. Digit ke-9 NPWP didapat dari hasil langkah ke-4 dikurangi dengan hasil langkah ke-3

Digit ke-9 ->    30 - 26 = 4
Rumus3: MOD(Rumus2,10)
Dengan demikian NPWP yang benar adalah 01.234.567.4-123.000

Sehingga untuk mengecek keabsahan NPWP, rumus excel yang digunakan untuk mendapatkan kode validasi (berdasarkan 8 digit awal NPWP) adalah sebagai berikut:

Integrasi data Kemenag dan Kemdikbud tentu saja ada, Data satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dikelola melalui sebuah sistem pendataan yang disebut dengan EMIS (Education Management Information System).
Emis adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program Pendidikan Islam.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

Mulai Tahun 2013, Ditjen Pendis menerapkan kebijakan satu pintu pendataan pendidikan Islam melalui EMIS (Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013).
Seluruh jajaran Pendis (pusat dan daerah) harus mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS.
Inilah Wujud Integrasi Dan Sinkronisasi Data Kemenag dan Kemdikbud

Integrasi dan sinkronisasi data Kemenag (khususnya Ditjen Pendis) dengan Kemdikbud ditunjukkan dalam bentuk kesepakatan penggunaan referensi yang sama untuk pengelolaan setiap entitas data pendidikan, yaitu: 

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk data satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk data peserta didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk data PTK;
4. Nomor Register Guru (NRG) untuk data pendidik yang telah tersertifikasi.

Secara konkret, integrasi dan sinkronisasi data Kemenag dan Kemdikbud diwujudkan melalui :
1. Pengelolaan dan penerbitan NPSN madrasah dan pesantren oleh PDSP-K Kemdikbud;
2. Pengelolaan dan penerbitan NISN siswa madrasah melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi
3. Peserta Didik Kemenag (vervalpdkemenag) yang dikelola PDSP-K Kemdikbud.
4. Penerbitan dan verifikasi NUPTK dan NRG guru-guru di bawah naungan Kemenag melalui mekanisme yang disepakati dengan Ditjen GTK dan PDSP-K Kemdikbud.
5. Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional madrasah berkoordinasi dengan Puspendik Kemdikbud.
6. Penyusunan Indikator Pendidikan Nasional (APK/APM, dll) berkoordinasi dengan PDSP-K Kemdikbud.

Sumber Materi Rakor PDSPK Tahun 2016


Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing bagi Aparat Sipil Negara/ASN/PNS ini sebagai acuan panduan serta pedoman cara pengisian pelaporan pajak secara online, dalam hal pendidikan guru juga salah satu bagian dari ASN yang punya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Melalui E-Filing ada dua yaitu Tahapan Persiapan E-filing dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja pada saat membuat akun e-filing. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.
Kartu Petunjuk Pedoman Pengisian SPT Tahunan Melalui e-Filing
Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.

Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
DOWNLOAD KARTU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING

Menu Tambah Guru/ PTK secara Online atau Mutasi Data PTK secara online agar data guru mutasi tersebut bisa masuk pada Dapodikdas sekolah kita tanpa harus input manual atau input ulang lagi seperti berikut Panduan Mutasi Guru secara Online, jika kita ketahui ada fiture mutasi peserta didik secara online begitu sebaliknya, kali ini kita akan bahas bagaimana memutasi/pindah PTK secara Online agar masuk ke aplikasi Dapodik sekolah kita, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. PTK atau Guru yang ingin kita proses mutasi ke Sekolah kita harus sudah di mutasikan/dikeluarkan pada sekolah asalnya prosesnya telah melakukan sinkronisasi Dapodikdas.
2. Jika PTK/Guru tersebut belum dikeluarkan dari mekanisme point 1 maka kita tak bisa melakukan tarik data PTK tersebut untuk masuk pada aplikasi Dapodik Sekolah kita.
Cara Mutasi Atau Tarik Data PTK Online Dapodikdas

Jika yakin sudah maka yang pertama kita lakukan masuk pada laman klik disini Login Dapodikdas gunakan user dan pasword dapodikdas sekolah Bapak/Ibu, setelah berhasil login liha tampilan berikut pilih Tarik data PTK
Isikan data Provinsi asal Guru/PTK tersebut seterusnya Kabupaten, Kecamatan hingga nama sekolahnya, agar lebih lengkap lihat video panduan berikut ini:

Setelah selesai melakukan konfirmasi proses mutasi dengan demikian proses nya telah selesai, maka hal yang harus kita lakukan adalah melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas kita, agar bisa turun dan kita bisa melakukan pengeditan atau penambahan data PTK tersebut, jika sudah selesai maka lakukan sinkronisasi kembali.

Permendikbud tentang Dapodik (Data Pokok Pendidikan) No 79 tahun 2015, Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Mewujudkan basis data tunggal  sehingga dapat tercipta tata  kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk  memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Mendukung peningkatan   efisiensi, efektif dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam  satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian  dan seluruh pemangku kepentingan.
Permendikbud No 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan

Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.

Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
Publikasi Dapodik melalui online harus menggunakan domain resmi Kementerian.

Cara Usul dan Non Aktifkan NUPTK serta pengelolaan Verval GTK Pada SDM PDSP Kemdikbud menjadi satu bagian yang terpisah untuk pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan, Sebagai tindak  lanjut  dari  surat  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan  (Ditjen  GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015  tentang  Penerbitan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan  pada satuan  pendidikan  formal  dan  non  formal   di  Tahun  2016 (terlampir), maka  Sekretariat Jenderal  Kemendikbud  melalui  Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan  perlu mengeluarkan   kebijakan  tentang   mekanisme   Pengajuan,   Penerbitan, dan   Penonaktifan NUPTK di  tahun   2016  (terlampir).  
Panduan Pendaftaran Pengelola Verval GTK Dan NUPTK SDM PDSPK

Sebagai  kelengkapan  operasional   dalam  mekanisme tersebut,  diperlukan  satu  orang  yang  bertangungjawab   sebagai pengelola  data verval  GTK maupun  NUPTK dari tingkat  Satuan Pendidikan,  Dinas Pendidikan  Kab/Kota, sarnpai dengan Ditjen GTK.
Panduan Pendaftaran Pengelola Verval GTK Dan NUPTK SDM PDSPK

Sehubungan  dengan   hal  tersebut   di  atas,  kami  mohon   bantuan   Saudara  untuk   dapat menunjuk   Satu  Orang   sebagai  penanggungjawab   dan  sekaligus  pengelola   data   verval dimaksud.  Pengelola yang Saudara tunjuk  harus mendaftar  pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id      dengan  memindai  dan meng-up/oad    Surat Penugasan dari pimpinan  masing-rnasing. Setelah memiliki  akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mengingat   pentingnya   hal  ini,  kami  mohon  bantuan  Saudara  dapat  direalisasikan  paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian  Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
Surat resmi kami lampirkan pada unduhan

Cara Verval PTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
Panduan atau cara usul NUPTK bagi Pendidik/Guru atau Tenaga Kependidikan baik PNS atau Non PNS yang baru selain syarat yang terpenuhi juga harus melakukan usulan melalui verval PTK seperti apa Aplikasi verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. mari kita simak dahulu kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif  dalam dapodik  Dikdasmen dan  Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:

Guru  Kemenag
 A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat   guru operator Disdik  melalui  aplikasi  verval  GTK NUPTK melalui   proses verval  GTK oleh  PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen   persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

Berkali-kali disebutkan tentang Verval GTK/VERVAL PTK Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
Seperti berikut tampilan Verval PTK

Pada syarat usul NUPTK diatas menu usul pengajuan NUPTK
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload pdf, size max 1MB/dokumen pdf(saran)
Dokunen yang diupload dalam usul NUPTK Pada Verval PTK
NON PNS
SCAN KTP
SCAN SK GTT (Bupati /Kepala Daerah Kab/Kota) SK GTY (Yayasan yang telah berbadan hukum dari Menteri Hukum dan Ham
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1

CPNS/PNS
SCAN KTP
SCAN SK CPNS/PNS
SCAN SURAT PENUGASAN DINAS (SPMT)
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,

terimakasih.


Bisa diakses pada link ini Verval Data PTK

user dan pasword login gunakan user dan pasword yang terdaftar di SDM PDSP Kemdikbud. silahkan pilih PTK yang akan diusulkan NUPTK nya. pada laman tersebut sudah tersaji.
Untuk cara upload ada ketentuan ukuran scan dokumen yang sudah diberikan keterangan didalmm,nya jadi asal sesuai dengan panduan saja maka tunggu saja proses persetujuan yang akan diterbitkan NUPTK nya ke Dapodik layaknya NISN

Mekanisme Penerbitan Usul NUPTK Baru Oleh PDSP
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara usul NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ada baiknya kita lebih awal mengenal sistem pendataan kemdikbud yang sangat dikenal didunia pendidikan yaitu Dapodik. Data Dapodik merupakan salah satu cara untuk usul NUPTK Baru

DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

Acuan pembangunan pendidikan nasional  adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. begitu info yang kami dapatkan dari Workshop pendataan dapodikmen tahun 2015 di Kota Bandung.

Penerbitan  NUPTK secara resmi oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan menyangkut Permendikbud Nomor  1 Tahun 2012 :  Tentang Tugas Dan Fungsi Pusat  Data Dan Statistik Pendidikan Sebagai Pengelola Data.

MEKANISME PENERBITAN NUPTK OLEH PDSP
Saat ini:
Menurut INMENDIKBUD No. 2 Tahun 2011, PDSP diamanahkan membuat Referensi Pendidikan termasuk referensi PTK dengan format : 1 PTK dengan 1 NUPTK dengan 1 NPSN (sekolah induk);

Berdasarkan Rapat antara Kemendikbud dengan DPP PGRI di Ruang Sidang Kemendikbud pada bulan Mei 2013, diputuskan oleh Mendikbud agar Kepala BPSDMP-PMP mengaktifkan kembali SIM-NUPTK.

Aplikasi ini tergolong baru, aplikasi yang berbasis data online ini juga untuk memantau bagaimana tingkat Pemahaman Guru terhadap Buku Pedoman Guru dan Buku Teks Pelajaran, Proses Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP Kurikulum 2013 yang saat ini di Kelas 1,2,4 dan 5.
Lebih mendetail lagi disini juga mengetahui proses pemahaman Guru terhadap proses Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum 2013 melalui tahap  Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran.
Aplikasi ini juga semacam angket isian bagi Guru yang didampingi dan dinput oleh si guru Pendamping dalam hal ini akan beberapa Nama Guru yang didampinginya dari penilaian secara obyektif dilapangan,
Lihat dan klik pada alamat Berikut Jendela SD maka akan muncul tampilan yang mengharuskan bapak ibu Registrasi atau jika sudah registrasi lakukan login.
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013
Setelah selesai melakukan isian lengkapi Profil data anda, dari nama, alamat, nomor hp, instansi, Propinsi, Kabupaten dsb.. lakukan Create Instrumen
Seperti Berikut
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013
Input nama Guru yang didampingi sesuai dengan data dilapangan, berapa jumlah serta nama dan asal sekolah guru yang didampingi, jika sudah maka tampilannya sebagai berikut:
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013
Klik tanda Pensil pada bagian paling kanan Guru yang didampingi tersebut untuk update, dan lengkapi berbagai data penilian kita berupa ceklist dan isian berbagai kondisi yang kita lakukan penilaian terhadap pemahaman Guru tsb menyangkut Kurikulum 2013.
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013

Lengkapi Ceklist dan saran bapak/ibu terhadap Guru Tersebut...Selesai dan jangan lupa klik pada Home lihat tabel Berikut



Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013

PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Tentang Pusat Data Statistik Pendidikan/PDSPOperator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.

A. Kewenangan PDSP
1. Memberikan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
2. Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
3. Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
4. Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
5. Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
6. Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
7. Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Provinsi

C. Kewenangan Kabupaten / Kota
1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
5. Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
6. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di

Dinas Kabupaten/kota
7. Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
9. Menerima SK operator sekolah
10. Menetapkan akun dan sandi operator sekolah
11. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah

D. Kewenangan Sekolah
1. Kepala sekolah menetapkan operator
2. Membuat SK operator
3. Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Setiap operator sekolah dapat merubah sandi operator

Kepada Yth.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Satuan Pendidikan (SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,PLB)
di seluruh Indonesia
1. Dinas Pendidikan Provinsi;
Kami mengharapkan bapak/ibu dapat mengecek sekolah masing-masing di referensi.data.kemdikbud.go.id. apakah sudah ada Foto sekolahnya atau belum.. jika belum ada fotonya dan ingin mengupdate fotonya melalui
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Langkah - langkah update foto
1. http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Klik "Citra" yang ada pada bagian kanan halaman ("Tidak perlu LOGIN")
3. Masukan NPSN Sekolah
4. Cari file dalam Komputer bapak / ibu
5. Klik Upload
PDSP Kategori Foto :
1. Profil (Gedung Sekolah )
2. Sarana
3. Prasarana
4. Aktifitas Peserta Didik
5. Aktifitas PTK
6. Prestasi Sekolah
7. Lomba Sekolah
8. Plang Sekolah
9. Program Pembangunan
10. SK Operasional
resolusi gambar 800 x 600 PX
Demikian pemberitahuan ini..kami mohon kerjasamanya..
Terima Kasih

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget