Berikut adalah perbedaan sekolah Negeri dan Swasta secara garis besar :
1. Dari Segi Kepemilikan
Sekolah Negeri : Milik umum dan dibiayai oleh negara dari pemerintahan pusat /pemerintahan daerah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sekolah Swasta : Milik perseorangan / sekolompok orang.
2. Dari Segi Iuran SPP (Sumbangan Penunjang Pendidikan)
Sekolah Negeri : Tidak dipungut SPP untuk SD, SMP/sederajat karena telah disokong oleh program BOS sedangkan untuk SMU/sederajat biaya SPP relatif terjangkau sehingga masih dapat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.
Sekolah Swasta : SPP sekolah bervariatif sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik / pengelola sekolah tersebut dan biasanya relatif lebih mahal dibandingkan sekolah negeri.
3. Dari Segi Status Staff Pengajar
Sekolah Negeri : Tenaga pengajar mayoritas berstatus pegawai negeri dan jika kekurangan tenaga pengajar sekolah diperbantukan guru honorer. Dari status guru honorer juga dapat diajukan menjadi pegawai negeri.
Sekolah Swasta : Tenaga pengajar adalah pegawai swasta.
4. Dari Segi Pendanaan
Sekolah Negeri : Hampir seluruh operasional biaya ditanggung oleh negara, seperti untuk SD, SMP/sederajat telah digratiskan SPPnya. Untuk menyukseskan program wajib belajar dasar 9 tahun yakni SD, SMP/sederajat pemerintah telah membuat program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang membiayai keperluan-keperluan penting dalam proses pembelajaran,
Pemerintah juga membuat program Bidik Misi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu tetapi berprestasi untuk mendapatkan beasiswa belajar di Perguruan Tinggi Negara yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara.
Sekolah Swasta : Hanya mendapatkan sedikit bantuan dari Pemerintah, sehingga untuk pembiayaan operasional sekolah keseluruhan dibebankan kepada siswa.
5. Dari Segi Tujuan Pendirian
Sekolah Negeri : Didirikan oleh Pemerintah untuk memberikan layanan di bidang pendidikan kepada masyarakat tanpa mengharapkan keuntungan.
Sekolah Swasta : Dalam pendirian sekolah swasta atas nama yayasan, biaya izin dan pajaknya lebih murah. Oleh karena itu, sekolah swasta yang mengatas namakan yayasan biasanya bertujuan sosial karena tidak memungut biaya sekolah yang memberatkan bagi anak dari ekonomi keluarga yang kurang mampu agar tetap dapat bersekolah. Namun dalam prakteknya sekolah yang berlabel yayasan sering menyalahgunakan hak tersebut dan tetap memaksakan anak dari ekonomi kurang mampu untuk membayar biaya pendidikan yang mahal dan memberikan tenggang waktu walaupun syarat permintaan pengurangan pendidikan telah lengkap seperti surat miskin dsb tetapi pihak sekolah hanya memberikan kompensasi dalam jumlah yang sedikit.
Sekolah swasta yang tidak mengatasnamakan yayasan biasanya bertujuan memberikan layanan di bidang pendidikan kepada masyarakat dengan mengharapkan balas jasa berupa keuntungan.
1. Dari Segi Kepemilikan
Sekolah Negeri : Milik umum dan dibiayai oleh negara dari pemerintahan pusat /pemerintahan daerah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sekolah Swasta : Milik perseorangan / sekolompok orang.
2. Dari Segi Iuran SPP (Sumbangan Penunjang Pendidikan)
Sekolah Negeri : Tidak dipungut SPP untuk SD, SMP/sederajat karena telah disokong oleh program BOS sedangkan untuk SMU/sederajat biaya SPP relatif terjangkau sehingga masih dapat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.
Sekolah Swasta : SPP sekolah bervariatif sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik / pengelola sekolah tersebut dan biasanya relatif lebih mahal dibandingkan sekolah negeri.
3. Dari Segi Status Staff Pengajar
Sekolah Negeri : Tenaga pengajar mayoritas berstatus pegawai negeri dan jika kekurangan tenaga pengajar sekolah diperbantukan guru honorer. Dari status guru honorer juga dapat diajukan menjadi pegawai negeri.
Sekolah Swasta : Tenaga pengajar adalah pegawai swasta.
4. Dari Segi Pendanaan
Sekolah Negeri : Hampir seluruh operasional biaya ditanggung oleh negara, seperti untuk SD, SMP/sederajat telah digratiskan SPPnya. Untuk menyukseskan program wajib belajar dasar 9 tahun yakni SD, SMP/sederajat pemerintah telah membuat program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang membiayai keperluan-keperluan penting dalam proses pembelajaran,
Pemerintah juga membuat program Bidik Misi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu tetapi berprestasi untuk mendapatkan beasiswa belajar di Perguruan Tinggi Negara yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara.
Sekolah Swasta : Hanya mendapatkan sedikit bantuan dari Pemerintah, sehingga untuk pembiayaan operasional sekolah keseluruhan dibebankan kepada siswa.
5. Dari Segi Tujuan Pendirian
Sekolah Negeri : Didirikan oleh Pemerintah untuk memberikan layanan di bidang pendidikan kepada masyarakat tanpa mengharapkan keuntungan.
Sekolah Swasta : Dalam pendirian sekolah swasta atas nama yayasan, biaya izin dan pajaknya lebih murah. Oleh karena itu, sekolah swasta yang mengatas namakan yayasan biasanya bertujuan sosial karena tidak memungut biaya sekolah yang memberatkan bagi anak dari ekonomi keluarga yang kurang mampu agar tetap dapat bersekolah. Namun dalam prakteknya sekolah yang berlabel yayasan sering menyalahgunakan hak tersebut dan tetap memaksakan anak dari ekonomi kurang mampu untuk membayar biaya pendidikan yang mahal dan memberikan tenggang waktu walaupun syarat permintaan pengurangan pendidikan telah lengkap seperti surat miskin dsb tetapi pihak sekolah hanya memberikan kompensasi dalam jumlah yang sedikit.
Sekolah swasta yang tidak mengatasnamakan yayasan biasanya bertujuan memberikan layanan di bidang pendidikan kepada masyarakat dengan mengharapkan balas jasa berupa keuntungan.
Posting Komentar