Daftar sekolah pelaksana kurikulum 2013 tahun 2016 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dan sekolah pelaksana kurikulum 2013 secara mandiri berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
Unduh dokumen dan 4 lampiran daftar sekolah pelaksana secara mandiri
DISINIUnduh Dokumen dan 4 lampiran sekolah pelaksana Kurikulum 2013
DISINI SUMBER DIKDASMEN.KEMDIKBUD
Posting Komentar