pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
DOWNLOAD
Posting Komentar