Permendikbud tentang Dapodik (Data Pokok Pendidikan) No 79 tahun 2015, Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Mendukung peningkatan efisiensi, efektif dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
Publikasi Dapodik melalui online harus menggunakan domain resmi Kementerian.
Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Mendukung peningkatan efisiensi, efektif dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
Publikasi Dapodik melalui online harus menggunakan domain resmi Kementerian.
Posting Komentar