Cara Usul dan Non Aktifkan NUPTK serta pengelolaan Verval GTK Pada SDM PDSP Kemdikbud menjadi satu bagian yang terpisah untuk pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan, Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016 (terlampir).
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Juga Cara Verval GTK Usul NUPTK
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-up/oad Surat Penugasan dari pimpinan masing-rnasing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
Surat resmi kami lampirkan pada unduhan
Posting Komentar