Perbedaan Juknis BOS Tahun 2016 Dan Tahun 2015

Perbedaan Juknis BOS Tahun 2016 Dan Tahun 2015

Meski masih berupa draft Juknis BOS Tahun 2016 nampak sudah final kebijakan jika perhatikan pada beberapa draft dan juknis yang telah dirilis Kemdikbud seperti pada masa-masa tahun lalu, jika pun terjadi perubahan dalam juknis tentu akan diterbitkan revisi baru. BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
  • Umum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
  • Khusus
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Bapak/Ibu Guru semua dalam beberapa Juknis BOS 2016 ada sedikit perbedaan jika kita banding antara Juknis BOS Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Perbedaan Juknis BOS Tahun 2015 dan Tahun 2016 diluar ini yang lain berarti sama

Sasaran Penerima
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional
Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil

Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.

Dasar Penetapan Alokasi Final
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:
Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30  Januari;
Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  30 April;
Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Pengembangan Perpustakaan
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;

Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD

Pengembangan Profesi G/TK
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;

Larangan Penggunaan Dana
Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Selengkapnya silahkan Bapak/Ibu Unduh pada link dibawah ini



Labels:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget